Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan kantor dengan fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan, perencanaan dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan aset;
c. pengelolaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan dan keprotokolan.
Sekretariat membawahi :
Sub Bagian Program;
Sub bagian program memiliki tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan dan penyusunan program, pengumpulan dan analisis data, evaluasi program dan pelaporan dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan;
b. Melaksanakan urusan kepegawaian;
c. Melaksanakan urusan perlengkapan;
d. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
e. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Sub Bagian Keuangan
Sub bagian keuangan memiliki tugas Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan aset dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Mengumpulkan dan mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
b. Menyiapkan bahan usulan pengangkatan/pemberhentian pengelola program/kegiatan dan pengelola keuangan;
c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja rutin maupun pembangunan;
d. Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan internal untuk administrasi keuangan dan perbendaharaan;
e. Mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan bahan tindak lanjut;
f. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Sub Bagian Umum
Sub bagian umum memiliki tugas Melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, penggunaan dan pemeliharaan aset, kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Dinas dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, program dan pelaporan;
b. Menghimpun dan menganalisa data dalam rangka program dan pelaporan;
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelaporan;
d. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian program dan pelaporan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.