Perizinan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi:
a. Izin Usaha Pertambangan terdiri atas:
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
IUP Eksplorasi; dan
IUP Operasi Produksi.
b. Izin Pertambangan Rakyat
c. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
d. Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas :
Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Untuk rincian format persyaratan masing-masing jenis perizinan usaha pertambangan dapat dilihat pada daftar di bawah ini:
1. Format Persyaratan Pengajuan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat dilihat di sini.
2. Format Persyaratan Pengajuan Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi dapat dilihat di sini.
3. Format Persyaratan Pengajuan Permohonan IUP Operasi Produksi dapat dilihat di sini.
4. Format Persyaratan Pengajuan Permohonan Perpanjangan IUP OP dapat dilihat di sini.
5. Format Persyaratan Pengajuan Permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dilihat di sini.
6. Format Persyaratan Pengajuan Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dilihat di sini.
7. Format Persyaratan Pengajuan Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dapat dilihat di sini.