DESDM NTB

Perizinan Pertambangan


Perizinan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi: 
a. Izin Usaha Pertambangan terdiri atas:
  1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  2. IUP Eksplorasi; dan
  3. IUP Operasi Produksi.
b. Izin Pertambangan Rakyat
c. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
d. Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas :
  1. Izin Pengangkutan dan Penjualan.
  2. Izin Usaha Jasa Pertambangan.
 
Persyaratan Pengajuan Permohonan dapat dilihat pada form checklist di bawah ini:
  1. Form checklist permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (FORM-1 WIUP) dapat diunduh disini.
  2. Form checklist permohonan IUP Eksplorasi (FORM-2 IUP EKSPLORASI) dapat diunduh disini.
  3. Form checklist permohonan IUP Operasi Produksi (FORM-3 IUP OP) dapat diunduh disini.
  4. Form checklist permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (FORM-4 SIPB) dapat diunduh disini.
  5. Form checklist permohonan Izin Pertambangan Rakyat (FORM-5 IPR) dapat diunduh disini.
  6. Form checklist permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi (FORM-6 PERPANJANGAN IUP) dapat diunduh disini.
 
Format tiap dokumen pendukung dapat dicek pada masing-masing form di bawah ini:
  1. Form penyusunan RKAB Tahunan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan dapat diunduh disini.
  2. Format laporan lengkap eksplorasi untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi Komoditas Batuan dapat diunduh disini.
  3. Format penyusunan laporan akhir produksi IUP dan IUPK OP Komoditas Batuan dapat diunduh disini.
  4. Format laporan akhir studi kelayakan untuk komoditas batuan dapat diunduh disini.
  5. Format penyusunan rencana pasca tambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun dapat diunduh disini.
  6. Format surat permohonan persetujuan laporan studi kelayakan dapat diunduh disini.
  7. Format Surat Permohonan Persetujuan Laporan Eksplorasi dapat diunduh disini.
  8. Format Susunan Pengurus Pemohon Izin dapat diunduh disini.
  9. Format Surat Pernyataan Lingkungan dapat diunduh disini.
  10. Format Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Bahan Peledak dapat diunduh disini.
  11. Format Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat diunduh disini.
  12. Format Surat Pernyataan Kegiatan Penambangan Perseorangan dapat diunduh disini.
  13. Format Laporan Pelaksanaan Reklamasi Operasi Produksi dapat diunduh disini.

 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2023. Dinas ESDM NTB.