DESDM NTB

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja.


Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh:

1. Pejabat publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi NTB, atau

2. Pihak penerima izin/perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB,apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0370-621356 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Datang langsung ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB dengan cara:

1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0370) 625766;
3. Dikirim melalui e-mail: desdm@ntbprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Jl. Majapahit Nomor 40 Mataram, NTB, 83115.

C. Melakukan pelaporan secara langsung di situs Lapor.go.id.

D. Cara Melapor melalui SP4N LAPOR

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2025. Dinas ESDM NTB.