Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja.
Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Pejabat publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi NTB, atau
2. Pihak penerima izin/perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB,apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0370-621356 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Datang langsung ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0370) 625766;
3. Dikirim melalui e-mail: desdm@ntbprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Jl. Majapahit Nomor 40 Mataram, NTB, 83115.
C. Melakukan pelaporan secara langsung di situs Lapor.go.id.
D. Cara Melapor melalui SP4N LAPOR
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
| What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
| Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
| When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
| Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
| How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **