Bidang Geologi dan Air Tanah
Ringkasan Tugas
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang Geologi Tata Lingkungan, Keragaman Geologi, Mirigasi Kebencanaan Geologi, Konservasi Air Tanah.
Fungsi
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Geologi dan Air Tanah;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Geologi dan Air Tanah;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Geologi dan Air Tanah;
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Geologi dan Air Tanah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Sumber : Pergub Nomor 32 Tahun 2025 Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral