Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang geologi dan air tanah, dengan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pemetaan geologi dan air tanah;
b. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang konservasi air tanah;
c. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengusahaan air tanah.
Bidang Geologi dan Air Tanah membawahi :
1. Seksi Pemetaan Geologi dan Air Tanah
Seksi pemetaan geologi dan air tanah mempunyai tugas pokok menyiapkan data dan informasi potensi geologi air tanah,
penyusunan regulasi, pemetaan hidrogeologi, pemetaan geologi lingkungan, serta inventarisasi dan pemetaan sumber daya mineral, mitigasi dan kebencanaan geologi, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Pengelolaan data dan informasi serta promosi potensi Geologi dan Air Tanah di wilayah Provinsi;
b. Penyusunan peraturan perundang-undangan daerah Provinsi di bidang Geologi dan Air Tanah;
c. Pemetaan hidrogeologi dan potensi air tanah pada Cekungan Air Tanah;
d. Pemetaan geologi dan geologi lingkungan;
e. Inventarisasi, pemetaan dan neraca sumber daya mineral;
f. Inventarisasi, pemetaan dan mitigasi kebencanaan geologi;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Seksi Pengusahaan Air Tanah
Seksi pengusahaan air tanah mempunyai tugas pokok menyiapkan pertimbangan teknis perizinan pengusahaan air tanah, penetapan harga dasar air tanah, pembangunan sumur bor, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengambilan air tanah, dengan rincian tugas sebaga berikut:
a. Pertimbangan teknis penerbitan izin pengeboran air tanah, izin penggalian air tanah, izin pemakaian air tanah, izin juru bor air tanah, izin pengusahaan air tanah dan izin perusahaan pengeboran air tanah dalam daerah provinsi;
b. Penghitungan dan Penetapan Harga Dasar Air Tanah;
c. Pembangunan sumur bor di daerah rawan kekeringan;
d. Melakukan pembinaan terhadap pengguna air tanah;
e. Pengawasan dan pengendalian pengambilan air tanah;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Seksi Konservasi Air Tanah
Seksi konservasi air tanah mempunyai tugas pokok menyiapkan penetapan zona konservasi dan pengelolaan data air tanah, penetapan jaringan sumur pantau, pembangunan sumur gali dan sumur pantau serta sertifikasi juru bor dan instalasi bor air tanah, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Penetapan wilayah zona pemanfaatan dan konservasi air tanah di wilayah provinsi;
b. Pengelolaan data kualitas dan kuantitas air tanah dalam rangka pengendalian pencemaran air tanah
c. Penetapan jaringan dan pembangunan sumur pantau air tanah;
d. Pembangunan sumur gali untuk air bersih;
e. Pembangunan sumur pasak untuk air bersih;
f. Melakukan sertifikasi juru bor air tanah dan sertifikasi instalasi bor air tanah;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.