Tugas Pokok & Fungsi
Kewenangan Provinsi pada urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan Pemerintah Provinsi mengalami perubahan yang sangat signifikan pada beberapa sub urusan pemerintahan. Sebagai turunannya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk perangkat daerah. Melalui Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan pembentukan Perangkat Daerah yang salah satu Dinas yang dibentuk adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan Pasal 5 huruf (u) Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat disebutkan bahwa: “Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral”. Selanjutnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1.Tugas Pokok
Lebih lanjut disebutkan dalam Lampiran IIu, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi NTB, menyebutkan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Fungsi
Dalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud tersebut di atas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral;
- Pengendalian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.