DESDM NTB

Bidang Energi dan Ketenagalistrikan


Ringkasan Tugas:

Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Pengusahaan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Pengembangan Ketenagalistrikan, Pengusahaan Ketenagalistrikan dan Pengawasan Ketenagalistrikan.

Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Energi dan Ketenagalistrikan; 
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Energi dan Ketenagalistrikan; 
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Energi dan Ketenagalistrikan; 
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Energi dan Ketenagalistrikan; dan 
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas. 

Sumber : Pergub Nomor 32 Tahun 2025 Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.