Bidang Energi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang energi, dengan fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang
pengusahaan energi baru terbarukan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang
pengembangan energi baru terbarukan;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang
konservasi energi.
Bidang Energi membawahi:
1. Seksi Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Seksi Pengembangan Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas pokok menyiapkan inventarisasi data dan informasi potensi dan usaha energi baru dan terbarukan, menyusun rencana pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Inventarisasi usaha bidang energi baru terbarukan;
b. Inventarisasi, pengelolaan data dan informasi potensi energi baru terbarukan di daerah;
c. Menyusun rencana pengembangan dan pemanfaatan bidang energi baru terbarukan;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Seksi Pengusahaan Energi Baru Terbarukan
Seksi Pengusahaan Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas pokok menyiapkan pertimbangan teknis perizinan usaha bidang energi baru terbarukan, inventarisasi data perizinan usaha bidang energi baru terbarukan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Pertimbangan teknis penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi;
b. Pertimbangan teknis penerbitan izin bidang energi baru terbarukan kecuali pemanfaatan langsung panas bumi dalam 1 (satu) daerah provinsi;
c. Pertimbangan teknis penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang bidang energi baru terbarukan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. Inventarisasi usaha jasa penunjang di bidang energi baru terbarukan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Seksi Konservasi Energi
Seksi Konservasi Energi mempunyai tugas pokok menyiapkan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan usaha bidang energi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Pembinaan dan pengawasan pemanfaatan langsung panas bumi di daerah;
b. Pembinaan dan pengawasan usaha bidang energi kecuali pemanfaatan langsung panas bumi dalam satu daerah provinsi;
c. Pengendalian pemanfaatan energi;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.