Bidang Energi dan Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas:
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Pengusahaan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Pengembangan Ketenagalistrikan, Pengusahaan Ketenagalistrikan dan Pengawasan Ketenagalistrikan.
Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Energi dan Ketenagalistrikan;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Energi dan Ketenagalistrikan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Energi dan Ketenagalistrikan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Energi dan Ketenagalistrikan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Sumber : Pergub Nomor 32 Tahun 2025 Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral