DESDM NTB

Sejarah Dinas ESDM


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu unit kerja lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara teknis fungsional mengelola urusan ESDM dalam hal pengembangan dan pemanfaatan sektor energi dan sumberdaya mineral, yang dihajatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat terbentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB jika dilihat dari sejarah terbentuknya telah melalui sejarah yang cukup panjang. Cikal bakal terbentuknya berawal dari didirikannya Bagian Proyek Pengembangan Pertambangan dan Energi NTB pada era 1980-an, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Selatan di Ujung Pandang. 

Proyek Pengembangan Pertambangan dan Energi NTB yang terbentuk sejak tahun 1980 pada awalnya adalah untuk mempersiapkan pembentukan Kantor Wilayah DPE Provinsi NTB (Kanwil ke II bersamaan dengan Pembentukan Kanwil DPE Provinsi DI Aceh dan Kanwil DPE Provinsi Kalimantan Barat) yang terbentuk pada tahun 1985.

Sampai dengan tahun 1986 Proyek PPE NTB lebih menitik beratkan kepada penyempurnaan pengadaan sarana dan prasarana, dan pada TA. 1987/1988 Proyek PPE Bali, NTB, NTT  dan Tim-Tim kegiatannya ditujukan kepada berbagai kegiatan pembangunan sektor pertambangan dan energi di daerah sebagai kegiatan pokoknya sedangkan di propinsi luar NTB (Bali, Tim-Tim dan NTT) lebih terfokus kepada pengembangan sarana dan prasarana kantor.

Sejak era otonomi daerah,pembentukan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB merupakan penjabaran dan implementasi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Dinas Pertambangan dan Energi merupakan peleburan dari Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi Provinsi NTB yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dinas yaitu membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan, energi termasuk air bawah tanah serta tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 41 Tahun 2001.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dimana klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni (1) Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; (2) Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang dibagi menjadi a) urusan wajib, dan b) urusan pilihan; dan (3) Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan sehingga nomenklatur Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB diubah menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB. Adapun kewenangan terkait urusan energi dan sumber daya mineral yang sebelumnya berada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Provinsi.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

H. Sahdan, ST., MT.

Kepala Dinas

 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2023. Dinas ESDM NTB.