DESDM NTB

Ketentuan Lomba School Champion Hunt 2025


METODE PENGIRIMAN 

Vidio dikirimkan melalui akun Instagram dengan tagar #esdmntb #hutntb #SchoolChampionHunt2025 serta mention @esdmprovntb.

MEKANISME PENILAIAN:
1.    Video yang akan dinilai adalah yang masuk ke Penyelenggara pada tanggal  10 November sampai dengan 12 Desember 2025 Pukul 23.59 WITA.
2.    Video yang dikirimkan setelah batas waktu tersebut tidak akan disertakan dalam penilaian.
3.    Tim Juri akan menilai video secara serentak pada 13-15 Desember 2025.

PEMENANG DAN HADIAH:
1.    Dewan juri akan menilai dan memutuskan 3 (tiga) pemenang.
2.    Pemenang akan mendapatkan piagam dan uang pembinaan.
3.    Total uang pembinaan sebesar Rp 6.000.000,- :
4.    Juara I: Rp 3.000.000,-
5.    Juara II: Rp 2.000.000,-
6.    Juara III: Rp 1.000.000,-

SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA:

Syarat dan Ketentuan Umum:
1.    Kategori peruntukan lomba untuk umum.
2.    Peserta adalah Warga Negara Indonesia (pelajar/mahasiswa).
3.    Peserta bisa perorangan atau kelompok.
4.    Peserta diperbolehkan menggunakan kamera apa pun (ponsel/pocket/mirrorless/DSLR, Drone, dll).

Syarat Dan Ketentuan Khusus:
1.    Menggunakan Hashtag #esdmntb #hutntb #SchoolChampionHunt2025
2.    Semua peserta wajib mengikuti akun Instagram @esdmprovntb
3.    Video dikirim dalam resolusi Full HD atau 1080p (Landscape).
4.    Video pendek merupakan karya orisinal, bukan hasil jiplakan dan/atau mengambil sebagian hak cipta orang lain, serta belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis.
5.    Produksi dilakukan mandiri, tanpa sumber anggaran dari bantuan Pemerintah Daerah/Pusat atau pihak swasta.
6.    Apabila ada gugatan hak kekayaan intelektual, Penyelenggara tidak bertanggung jawab.
7.    Video tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, SARA, kekerasan, atau pornografi.
8.    Video harus dalam bahasa Indonesia. Jika terdapat dialog dalam bahasa asing atau daerah, harus ada teks terjemahan (subtitle) dalam bahasa Indonesia.
9.    Durasi video pendek: 1–5 menit.
10.    Setiap peserta boleh mengikutsertakan maksimal 2 (dua) karya video pendek.
11.    Pemerintah Provinsi NTB berhak menggunakan video peserta sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan keperluan lainnya.
12.    Dapat menggunakan musik pendukung yang tersedia pada Platform Instagram. (bukan lagu yangmengandung unsur SARA atau pornografi).
13.    Objek atau isi video sepenuhnya ialah tanggung jawab peserta. Panitia tidak melayani segala bentuk tuntutan terkait dengan karya yang dilombakan.
14.    Peserta memiliki kebebasan penuh dalam memilih lokasi, dengan syarat utama bahwa konten video harus relevan dan selaras dengan tema lomba.
15.    Keputusan dewan juri ialah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Juri tidak melayani korespondensi/surat menyurat.
16.    Hal-hal yang belum diatur akan diinformasikan selanjutnya.

PROSEDUR PENDAFTARAN:
1.    Mengisi formulir pendaftaran yang berisi keterangan data diri peserta, judul,tema serta fotokopi KTP peserta.
2.    Formulir pendaftaran diisi paling lambat tanggal 12 Desember 2025 pukul 23.59 WITA melalui https://desdm.ntbprov.go.id/page/jadwal-pelaksanaan.html  Lomba ini gratis dan tidak dipungut biaya.

PROSEDUR PENGIRIMAN VIDEO:
1.    Tag dan undang sebagai kolabolator (invite collabolator) akun instagram resmi @esdmprovntb saat proses upload video.
2.    Peserta Wajib mention minimal 3 temannya di caption Masing-masing & Screenshot (Cantumin di google form) 
3.    Selama kegiatan berlangsung, peserta tidak boleh menggunakan mode "Private Akun"
4.    Peserta wajib mention postingan ini di story masing- masing, dan di screenshoot serta dicantumin digoogle form.

KRITERIA PENILAIAN:
1.    Ide/gagasan
2.    Audio Visual  
3.    Kreativitas  
4.    Penilaian juri berdasarkan: isi konten, kualitas video (grafis, kamera movement, efek, dll).
5.    Sesuai dengan Tema Kegiatan

INFORMASI LEBIH LANJUT:
Kunjungi https://desdm.ntbprov.go.id atau Instagram @esdmprovntb

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2025. Dinas ESDM NTB.