Perizinan Energi
Perizinan usaha di bidang energi baru terbarukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Usaha di Bidang Energi Baru Terbarukan dan Ketenagalistrikan meliputi:
-
Usaha Pemanfaatan Langsung Panas Bumi;
-
Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan Bakar Lain.