Informasi Serta Merta
Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Daftar Informasi Serta Merta (Update 29 Juni 2024)
- Pergun No. 13 Tahun 2024 Pengembangan Energi Hijau Di Provinsi Nusa Tenggara Barat [klik disini]
- SK Gubernur NTB Nomor 540-325 Tahun 2023 tentang Cetak Biru (Blue Print) Program Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan di Provinsi NTB [klik disini]
- NTB Energy Masterplan Propelling West Nusa Tenggara to Lead Indonesia’s Energy Transition [klik disini]