Tugas & Fungsi PPID
TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI PPID
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:188.46/327.A/DESDM/2021.
-
Penanggung Jawab
Tugas:
-
Memberikan arahan kepada pelaksana harian PPID SKPD.
-
Memberikan masukan kepada PPID Provinsi Nusa Tenggara Barat.
-
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.
-
Memberikan laporan pelaksanaan informasi dan dokumentasi lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB secara berkala kepada Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana PPID Provinsi NTB.
Wewenang:
-
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Meminta dan memperoleh informasi dari Bidang dan Balai yang menjadi cakupan kerjanya.
-
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi yang menjadi cakupan kerjanya.
-
Menugaskan Bidang dan Balai untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk keperluan organisasi.
-
Pelaksana Harian
Tugas:
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Bidang dan Balai.
-
Menyusun petunjuk teknis prosedur pelayanan informasi publik.
-
Menyimpan, mendokumentasi, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik.
-
Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi.
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan.
-
Memberikan pelayanan dan atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan publik yang diketahui/disetujui oleh penanggung jawab.
-
Verifikator/Input Data
Tugas:
-
Mengkoordinasikan data dan informasi sesuai bidang tugas masing-masing.
-
Melakukan pendataan dan verifikasi bahan informasi publik lingkup Bidang dan Balai yang menjadi cakupan kerjanya.
-
Bersama dengan pelaksana harian melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
-
Pengelola dan Pemutahiran Data
Tugas:
-
Mengelola, memelihara dan pemutahirkan data dan informasi yang diperoleh dari bidang dan balai untuk bahan pelayanan informasi publik.
-
Menyiapkan data dan informasi terkini terkait bidang tugas.
-
Dokumentasi dan Kearsipan
Tugas:
-
Deskripsi informasi, membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi.
-
Memverifikasi informasi sesuai dengan jenis informasi.
-
Otentifikasi informasi, menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi.
-
Pemberian kode informasi, dilakukan untuk mempermudah pencarian yang dibutuhkan melalui metode pengkodean yang ditentukan oleh masing-masing unit kerja.
Pengkodean informasi meliputi:
-
Kode klasifikasi disusun dan ditentukan dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka;
-
Kode huruf digunakan untuk memberikan tanda pengenal kelompok primer atau fungsi;
-
Kode angka dua digit untuk member tanda pengenal kelompok tersier atau kegiatan.
-
Penataan dan penyimpanan informasi, dilakukan agar dokumentasi dan informasi lebih sistematis.
-
Pelayanan Informasi dan Pengelola Website
Tugas:
-
Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan website.
-
Melakukan pengumuman secara berkala melalui website dan media informasi lain yang tersedia
-
Melayani permintaan informasi yang disediakan setiap saat dan semua informasi publik yang dikategorikan wajib harus tersedia setiap saat;
-
Melakukan pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik yang melalui media elektronik, tidak tertulis (lisan) maupun yang tertulis harus bisa didokumentasikan.
Klik disini untuk mengunduh Dokumen