DESDM NTB

Bidang Minerba


Ringkasan Tugas:

Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang Pengusahaan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pengusahaan Mineral Logam Dan Batubara serta Konservasi Mineral dan Batubara.

Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Mineral dan Batubara; 
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Mineral dan Batubara; 
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Mineral dan Batubara; 

Sumber : Pergub Nomor 32 Tahun 2025 Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.