Bidang Minerba mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan,
dan administrasi di bidang mineral dan batubara, dengan fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pemetaan wilayah ijin pengusahaan mineral bukan logam dan batuan;
b. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pemetaan wilayah ijin pengusahaan mineral logam dan batubara;
c. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang produksi dan penjualan mineral dan batubara.
Bidang Minerba membawahi :
1. Seksi Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Seksi pengusahaan mineal bukan logam dan batuan memiliki tugas pokok menyiapkan pertimbangan teknis perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan serta usaha jasa penunjang, mengkaji RKAB, laporan eksplorasi dan operasi produksi, studi kelayakan serta rencana reklamasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Pertimbangan Teknis Penerbitan izin usaha Eksplorasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
b. Kajian dan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Operasi Produksi Pertambangan mineral bukan logam dan
batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
c. Kajian dan Persetujuan Dokumen Laporan Eksplorasi Pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu)
daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
d. Kajian dan Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan Pengusahaan Pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
e. Kajian dan Persetujuan Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang Pengusahaan Pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
f. Pertimbangan Teknis Penerbitan izin usaha Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
g. Kajian dan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Operasi Produksi Pertambangan mineral bukan logam dan
batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
h. Kajian dan Persetujuan Dokumen Laporan Operasi Produksi Pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
i. Kajian dan Persetujuan Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pengusahaan Pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah
yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
j. Pertimbangan teknis izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan mineral bukan logam
dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama;
k. Pertimbangan teknis izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah provinsi yang sama;
l. Pertimbangan Teknis Penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi.
m. Pertimbangan Teknis Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah
pertambangan rakyat;
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara
Seksi pengusahaan mineral logam dan batubara memliki tugas pokok menyiapkan pertimbangan teknis perizinan usaha pertambangan mineral logam dan batubara serta usaha jasa penunjang, mengkaji RKAB, laporan eksplorasi dan operasi produksi, studi kelayakan serta rencana reklamasi usaha pertambangan mineral logam dan batubara dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Pertimbangan teknis penerbitan izin usaha Eksplorasi pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
b. Kajian dan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Operasi Produksi Pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
c. Kajian dan Persetujuan Dokumen Laporan Eksplorasi Pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
d. Kajian dan Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan Pengusahaan Pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
e. Pertimbangan teknis penerbitan izin usaha operasi produksi pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
f. Kajian dan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya operasi produksi pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam
1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
g. Kajian dan Persetujuan Dokumen Laporan operasi produksi pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
h. Kajian dan Persetujuan Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pengusahaan mineral logam dan batubara
dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam
1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
i. Pertimbangan teknis izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian mineral
logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1
(satu) daerah provinsi yang sama;
j. Pertimbangan teknis izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan mineral logam dan batubaradalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1
(satu) Daerah provinsi yang sama;
k. Pertimbangan teknis penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman moda dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi;
l. Penyusunan Kajian Potensi pertambangan rakyat di wilayah provinsi;
m. Penyusunan Dokumen Lingkungan Wilayah pertambangan rakyat di wilayah provinsi;
n. Penyusunan Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang Pertambangan Rakyat di Wilayah Provinsi;
o. Pertimbangan teknis penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam dan batubara;
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Seksi Produksi, penjualan mineral dan batubara
Seksi produksi, penjualan mineral dan batubara memiliki tugas pokok menyiapkan data informasi potensi dan pengusahaan mineral dan batubara, menyusun kajian harga mineral bukan logam dan batuan serta fasilitasi pengawasan usaha pertambangan dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Pengelolaan data dan informasi mineral, batubara, serta pengusahaan dan SIG wilayah kerja pertambangan di wilayah provinsi;
b. Inventarisasi potensi dan pengusahaan mineral bukan logam, mineral bukan logam dan batuan;
c. Penyusunan kajian harga mineral bukan logam dan batuan;
d. Fasilitasi pengawasan usaha pertambangan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan