Bidang Minerba
Ringkasan Tugas:
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring, perumusan dan penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang Pengusahaan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pengusahaan Mineral Logam Dan Batubara serta Konservasi Mineral dan Batubara.
Fungsi:
a. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Mineral dan Batubara;
b. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Mineral dan Batubara;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Mineral dan Batubara;
Sumber : Pergub Nomor 32 Tahun 2025 Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral