Cabang Dinas ESDM Wilayah Pulau Sumbawa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Daerah Provinsi melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya. Dalam pelaksanaan tugas pokok, Cabang Dinas ESDM Wilayah Pulau Sumbawa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
b. Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
c. Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.