Perizinan usaha di bidang ketenagalistrikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Usaha di Bidang Energi Baru Terbarukan dan Ketenagalistrikan meliputi:
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri;dan
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Adapun Tata Cara Perizinan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan dapat dilihat disini.
Untuk form permohonan pertimbangan teknis Izin Operasi (IO) dapat diunduh disini
Untuk form permohonan pertimbangan teknis Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dapat diunduh disini
Untuk form permohonan pertimbangan teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dapat diunduh disini