Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang ketenagalistrikan dengan fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang
pengusahaan ketenagalistrikan;
b. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengembangan ketenagalistrikan;
c. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengawasan ketenagalistrikan
Bidang Ketenagalistrikan membawahi :
1. Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan
Seksi pengembangan ketenagalistrikan memiliki tugas pokok menyiapkan data potensi ketenagalistrikan, penyusunan
kebutuhan listrik dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Inventarisasi potensi sumber tenaga listrik di daerah;
b. Penyusunan data ketenagalistrikan di daerah;
c. Inventarisasi kebutuhan listrik daerah;
d. Fasilitasi pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan
Seksi pengusahaan ketenagalistrikan memiliki tugas pokok menyiapkan pertimbangan teknis izin pengusahaan bidang
ketenagalistrikan dan penetapan tarif tenagalistrik daerah, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Pertimbangan Teknis Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan/atau IUPTL Sementara;
b. Pertimbangan Teknis Penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi;
c. Pertimbangan Teknis Penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki penanam modal dalam negeri;
d. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah provinsi;
e. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah provinsi;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Seksi Pengawasan Ketenagalistrikan
Seksi pengawasan ketenagalistrikan memilik tugas pokok menyiapkan inventarisasi usaha bidang ketenagalistrikan dan
pengawasan usaha bidang ketenagalistrikan dengan rincaian tugas sebagai berikut:
a. Inventarisasi usaha bidang ketenagalistrikan;
b. Pengawasan pelaksanaan izin usaha penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pengawasan pelaksanaan izin operasi ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
d. Pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa penunjang ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.