DESDM NTB

Ubah Sampah Menjadi Bahan Bakar untuk PLTU

Sejalan dengan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang dijabarkan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan EBT sebagai prioritas nasional. Kontribusi EBT ditargetkan mencapai 23 persen atau sebesar 45 GW dalam bauran energi nasional tahun 2025.
Dalam rangka mendorong pencapaian target tersebut Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi berupaya melakukan  percepatan penggunaan  energi terbarukan melalui program co-firing biomassa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Melalui sinergi bersama PT. PLN (Persero), sedang dilaksanakan pengembangan cofiring biomassa di sejumlah PLTU milik PT. PLN (Persero) termasuk di PLTU Jeranjang, Lombok. 
Sumber bahan baku untuk cofiring bisa berupa pelet biomassa yang berasal dari limbah pertanian, tanaman energi dan sampah. Mengingat potensi timbunan sampah kota di Indonesia cukup besar, maka pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat (SRF) bisa menjadi solusi yang menjanjikan untuk penyediaan bahan bakar cofiring, serta secara langsung akan menyelesaikan masalah pembuangan sampah dan menghemat investasi dalam penggunaan lahan TPA.


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.