DESDM NTB

Tim Visitasi Komisi Informasi NTB Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Dinas ESDM NTB

Mataram—Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada Senin, 9 November 2024. Monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas ESDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM NTB, H. Sahdan, memaparkan berbagai inisiatif yang telah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang keterbukaan informasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Kini, masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujar H. Sahdan.

H. Sahdan juga menyatakan bahwa transparansi dalam pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi ini adalah prioritas utama di Dinas ESDM NTB, sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah H. Sahdan.

Dalam konteks ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas ESDM NTB memainkan peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Niken Arumdati, Sekretaris Dinas ESDM, menjelaskan lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab PPID, termasuk penyediaan layanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Dinas ESDM NTB, struktur PPID melibatkan Kepala Dinas sebagai atasan, Sekretaris Dinas sebagai Ketua, empat Koordinator yang menangani berbagai aspek pengelolaan informasi, serta staf dan pejabat fungsional yang mendukung operasional PPID.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," ujar Niken.

PPID Dinas ESDM NTB memiliki tiga tugas utama: pertama, memastikan informasi yang dikelola akurat dan berkualitas; kedua, memastikan informasi mudah diakses oleh masyarakat; dan ketiga, menentukan informasi yang bersifat rahasia sesuai peraturan.

Inovasi seperti sistem permohonan online dan portal informasi terpadu telah meningkatkan kepuasan publik, dengan 100% permohonan informasi diselesaikan tepat waktu. PPID Dinas ESDM juga telah bekerja sama dengan media massa, menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana pelayanan yang lebih luas.

Komitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di PPID juga terus dilakukan melalui berbagai pelatihan, guna memastikan layanan informasi publik yang lebih profesional dan responsif.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri, dalam monev menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah langkah penting untuk mewujudkan transparansi pemerintahan. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat untuk memahami proses pemerintahan dan berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.

"Pelayanan kepada masyarakat harus terus dioptimalkan," ujar Sansuri. Ia menambahkan bahwa Monev ini dilakukan setiap tahun untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik di NTB, khususnya terkait peran PPID, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis: Yudi Sutowibowo
Redaktur: Niken Arumdati

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber : desdm.ntbprov.go.id


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.