- Oleh Administrator
- - Nov 26, 2025
- - Berita
Tiga Gubernur Sepakat Fokus Kerja Sama pada Pariwisata, Transportasi, dan Energi Terbarukan
Mandalika – Sebuah langkah strategis ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh tiga gubernur, yaitu Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena. Acara yang berlangsung di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika pada Selasa (25/11/2025) ini merupakan implementasi lebih lanjut dari Kerja Sama Regional Bali Nusa Tenggara (KR-BNN) yang sebelumnya telah dirintis di Bali.
Dari sepuluh poin kerja sama yang disepakati, tiga bidang utama akan menjadi fokus pada tahap awal, yaitu pariwisata, transportasi, dan energi baru terbarukan.
Dalam sambutannya, Gubernur NTB menekankan landasan historis dan kesamaan alamiah yang mendasari kolaborasi ini. "Provinsi ini bukan diharuskan bekerja sama, tetapi ditakdirkan untuk bekerja sama. Karena banyak kesamaan. Dulu Sunda Kecil kami bertiga. Yang berbeda di kami agama mayoritas," ujar Gubernur Iqbal.
Gubernur lebih lanjut menjelaskan bahwa kesamaan yang ingin dikembangkan mencakup ekonomi hijau untuk menjaga lingkungan. "Kami ini pulau kecil, kalau tidak dikendalikan terjadi climate change (perubahan iklim) dan kamilah korbannya," katanya.
Selain ekonomi hijau, ketiga provinsi yang dahulu merupakan bagian dari Sunda Kecil ini juga akan mengembangkan ekonomi biru. "Kami ini kepulauan hidup dari kekayaan laut, laut harus kami jaga dan ini offering pariwisata dan hasil laut yang kami tawarkan," jelas Iqbal.
Gubernur menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat mulai direalisasikan pada tahun 2026, dengan fokus mengembangkan tiga sektor utama: energi terbarukan, konektivitas, dan pariwisata.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh para Bupati dan Walikota se-NTB, Managing Director Stakeholder Management Danantara Rohan Nafas, serta perwakilan dari berbagai OPD dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penulis: Yudi Sutowibowo
Dokumentasi: Pemprov NTB
Redaktur: Niken Arumdati
Artikel ini dapat disiarkan ulang dengan mencantumkan sumber: esdm.ntbprov.go.id
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 25849x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6720x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6158x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3075x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
