DESDM NTB

Tekan Emisi GRK, Pemprov NTB Akselerasi Penggunaan Mobil Listrik

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara serius mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahannya. Langkah ini bukan hanya ditujukan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai aksi nyata dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) yang menjadi komitmen daerah menuju Net Zero Emission pada 2050.

Kebijakan ini memiliki landasan yang kuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Menuju NTB Net Zero Emission 2050 di Sektor Energi. Dalam dokumen perencanaan energi tersebut, sektor transportasi tercatat sebagai salah satu penyumbang emisi GRK terbesar di NTB.

"Berdasarkan hasil perencanaan energi dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2024, sektor transportasi tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar emisi GRK di NTB," jelas Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, Senin (24/11/2025).

Oleh karena itu, menurut Niken, strategi dekarbonisasi atau pengurangan karbon di sektor transportasi melalui percepatan adopsi kendaraan listrik telah ditegaskan dalam lima pilar aksi mitigasi. Inisiatif yang disampaikan oleh Gubernur NTB untuk menggunakan kendaraan listrik dinas dinilai sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan tersebut.

"Langkah dimulai dari lingkup Pemprov NTB, tidak hanya untuk menekan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, tetapi juga sebagai aksi nyata dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di NTB," tegas Niken.

Dengan demikian, transisi menuju kendaraan listrik di tubuh pemerintahan daerah tidak hanya dipandang sebagai modernisasi armada, melainkan sebagai langkah strategis yang berdampak ganda: menghemat keuangan daerah dan berkontribusi langsung terhadap pelestarian lingkungan untuk mewujudkan NTB yang hijau dan berkelanjutan.

Penulis: Yudi Sutowibowo
Dokumentasi: Pemprov NTB
Redaktur: Niken Arumdati

Artikel ini dapat disiarkan ulang dengan mencantumkan sumber: desdm.ntbprov.go.id


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2025. Dinas ESDM NTB.