- Oleh Administrator
- - Jun 14, 2024
- - Berita
Sosialisasi Ijin Penggunaan Air Tanah Berdasarkan Kepmen ESDM Tahun 2022
Gili Air, Kamis, 13 Juni 2024 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan sosialisasi mengenai penggunaan air bawah tanah Kamis (13/6).
Acara yang berlangsung di Gili Air ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, khususnya pengusaha perhotelan, mengenai prosedur pengajuan izin penggunaan air bawah tanah dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas ESDM NTB melalui Bidang Geologi dan Air Tanah, Lalu Juhamdi, S.Sos menjelaskan bahwa seluruh perizinan terkait penggunaan air bawah tanah kini dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, para pengusaha perlu memahami alur pengajuan izin dan memastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses perizinan berjalan lancar," jelas Juhamdi
Pelayanan perizinan untuk usaha dilakukan melalui perizinan.esdm dan oss.go.id, dengan fokus pada Pengajuan izin pengusahaan air tanah baru (sebelum pengeboran dilakukan). Pengajuan perpanjangan izin pengusahaan air tanah (sebelum masa berlaku habis).
Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan paling cepat tiga bulan dan paling lambat satu bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. Jika permohonan perpanjangan belum diajukan satu bulan sebelum izin berakhir, maka izin tidak dapat diperpanjang dan pemohon harus mengajukan izin baru. Penetapan perpanjangan izin diberikan paling lambat tujuh hari kerja sejak pengajuan permohonan dengan persyaratan administrasi dan teknis yang lengkap.
Sosialisasi ini menargetkan para pengusaha perhotelan yang berencana memanfaatkan air bawah tanah untuk operasional mereka. Selain prosedur pengajuan izin, turut dijelaskan cara memperpanjang izin penggunaan air bawah tanah yang telah habis masa berlakunya.
Dinas PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara juga menghimbau seluruh pengguna air bawah tanah yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan air bawah tanah dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan penggunaan air bawah tanah, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan.(ysppid)
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3115x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
