DESDM NTB

Rapat pembahasan penyusunan revisi Renstra Dinas ESDM 2019-2023

Senin 21 September 2020, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Ir. Muhammad Husni, M.Si memimpin rapat pembahasan penyusunan revisi Renstra Dinas ESDM 2019-2023 bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi NTB diikuti oleh para pejabat struktural lingkup dinas. Arahan Kepala Dinas dalam penyusunan revisi Renstra Dinas adalah senantiasa mengacu kepada RPJMN, RPJMD, Renstra Kementerian dan peraturan perundang-undangan khususnya sektor energi dan sumber daya mineral.  Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terdapat beberapa perubahan terkait kewenangan pemerintah provinsi. Perubahan kewenangan tersebut berdampak terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas yang selama ini telah dilaksanakan sehingga perlu dilaksanakan penyesuaian dalam revisi Renstra Dinas.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Perangkat Daerah berkewajiban menyusun  Rencana Strategis dengan berpedoman kepada Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan program dan kegiatan pada revisi Renstra Dinas mengacu kepada Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

 


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.