- Oleh Administrator
- - Sep 19, 2020
- - Berita
Rapat Dukungan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL)
Pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat diadakan Rapat dukungan program kendaraan bermotor listrik ini yang di hadiri oleh Kepala Dinas terkait dan dipimpin oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Ir. Muhammad Husni, M.Si. dalam sambutannnya mengatakan bahwa ingin mendegarkan secara langsung kesiapan dari SKPD terkait untuk mendukung program kendaraan bermotor lintrik di Nusa Tenggara Barat.
Dalam mendukung program pengembangan motor listrik harus didukung oleh semua istansi terkait dari Bappeda Provinsi NTB menyatakan Dalam menyusun perencanaan di Bapedda dimasukkan kegiatan yang mendukung terlaksananya kegiatan pengembangan motor listrik.
Dinas Perindustrian menjabarkan bahwa mulai tahun 2019 emberio sepeda listrik sudah ada dan telah berproduksi sedangkan Penjajakan kendaraan motor listrik mulai roda 2 roda roda 3 dan roda 4 bekerja sama dengan pabrikan dan STIP berusaha menjadi sentra industri kendaraan bermotor listrik ( tidak termasuk baterai litium dan dinamo) mulai 2021, dan dalam proses kerjasama dengan indutri nasional terkait SNI dan lain-lain.
Menurut Dinas Perhubungan sebelum kendaraan bermotor listrik (KBL) ini beroperasi harus memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tife), Harus ada PERDA Perhubungan yang dimana disebutkan untuk trasportasi, Harus diperkuat dengan PERGUB tentang motor Listrik, dan Pak SEKDA sudah membentuk tim untuk membuat E-Katalog Lokal.
Untuk mendukung keberadaan motor listrik tersebut PT. PLN menyatakan tersedia Data 17 lokasi terkait koordinat stasiun pengisian listrik umum (SPLU) atau SPKLU yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengisian baterai motor listrik di Kota Mataram.
Dari sisi aturan perpajakan dan pendapat daerah Bappenda Provinsi NTB menyatakan
Untuk Pajak KBL Kendaraan motor Listrik sudah ada Pergub, dan tertuang dalam Pasal 9 (1) Pengenaan PKB Angkutan umum orang untuk KBL berbasis Baterai ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBKB angkutan umum orang untuk KBL berbasis baterai. Ditetapkan sebesar 20 % dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB angkutan umum barang KBL berbasis baterai ditetapkan sebesar 25%. Dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB angkutan umum barang KBL berbasis baterai angkutan umum barang ditetapkan sebesar 25 % dari Dasar pengenaan BBNKB.
Terkait pengembangan motor listrik di NTB, perlu dilakukan koordinasi implementasi program/kegiatan dengan instansi terkait. Semoga program motor listrik dapat menjadi solusi masa depan bagi Indonesia dalam mengurangi dampak gas rumah kaca dan dapat menjadi magnet bagi peridustrian di NTB.
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3115x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
