- Oleh Administrator
- - Jun 21, 2024
- - Berita
Pertama di Indonesia Diskusi Merumuskan Juknis Transisi Energi Berkeadilan dengan Pendekatan GEDSI di NTB
Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) aktif dalam mendukung transisi energi yang berkeadilan dengan menggelar diskusi strategis bertajuk "Penyusunan Juknis GEDSI pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pegembangan Energi Hijau". Acara ini berlangsung selama dua hari, tanggal 21-22 Juni 2024, di Jayakarta Hotel Mataram, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Dinas OPD, PLN UIW NTB, serta perwakilan dari Yayasan Penabulu dan kelompok yang mengadvokasi GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).
Mewakili kepala dinas H. Sahdan ST, MT, Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Niken Arumdati ST, M.Sc., dalam sambutannya menjelaskan bahwa transisi energi telah menjadi bagian penting dari upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim. "Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis seperti LTS-LCCR 2050 dan NDC 2021 untuk mendorong transisi energi," kata Niken.
Lebih lanjut, Niken menyoroti diluncurkannya Just Energy Transition Partnership (JETP) pada tahun 2022, seiring dengan Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (G20), sebagai langkah kolaboratif untuk menggerakkan pembiayaan dari sektor publik dan swasta dalam mendukung transisi energi.
Di tingkat daerah, Provinsi NTB telah menetapkan beberapa regulasi yang mendukung transisi energi, antara lain Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan serta Pergub No. 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau, yang menekankan pentingnya pendekatan GEDSI dalam pengelolaan energi hijau di daerah ini.
Diskusi ini bertujuan utama untuk merumuskan draft Petunjuk Teknis (Juknis) yang diamanatkan dalam Pergub tersebut, dengan fokus pada aspek kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Juknis ini diperlukan untuk memastikan bahwa transisi energi tidak hanya berkelanjutan secara ekonomi dan teknologi, tetapi juga berkeadilan sosial.
Kelompok rentan yang menjadi sorotan dalam Juknis ini mencakup perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, lansia, anak-anak, penyintas bencana, dan masyarakat miskin. Prinsip utama yang diadopsi dalam Juknis ini mencakup partisipasi dan kontrol dalam pengambilan keputusan, keadilan ekonomi, akses terhadap sumber daya alam dan pendidikan, integrasi sosial dan budaya, serta mekanisme pengaduan dan remedial.
Niken Arumdati juga mengucapkan apresiasi kepada Yayasan Penabulu atas fasilitas yang diberikan dalam acara ini. Dia berharap diskusi ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi transisi energi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Provinsi NTB.
"Saya harap apa yang kita lakukan hari ini bisa membawa manfaat baik bagi transisi energi di Provinsi NTB," pungkasnya.
Dengan demikian, diskusi ini tidak hanya sebagai forum merumuskan kebijakan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap langkah dalam transisi energi memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang rentan. (ysppid)
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3115x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
