- Oleh Administrator
- - Jul 27, 2020
- - Agenda
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Jeranjang, 16 Juli 2020.
Penyediaan energi di Nusa Tenggara Barat masih didominasi oleh Bahan Bakar Fosil (BBM dan batubara), baik untuk kebutuhan energi final maupun untuk pembangkit listrik. Kebutuhan BBM dan batubara tersebut dipasok dari daerah lain di luar Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena Provinsi Nusa Tenggara Barat bukan daerah penghasil BBM dan batubara. Hal ini menyebabkan ketahanan energi daerah sangat rentan, khususnya pasokan BBM dapat terganggu jika terjadi gangguan cuaca buruk yang menghalangi pengangkutan BBM dari luar pulau.
Untuk itu, diversifikasi energi sangat mendesak untuk dilakukan terutama yang memanfaatkan potensi energi setempat. Provinsi NTB memiliki potensi energi terbarukan yang cukup signifikan. Sejauh ini yang sudah dikembangkan secara komersial adalah surya dan angin. Sedangkan yang saat ini sedang dalam tahap proses pembangunan adalah angin, biomassa dan sampah kota. Kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis energi terbarukan di Pulau Lombok baik on grid maupun off grid sudah mencapai 38,56 MW atau sekitar 11 persen dari total bauran energi daerah untuk pembangkitan listrik.
Namun angka ini masih jauh dari target yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED-P) Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana target energi terbarukan untuk pembangkitan listrik sebesar 35% pada tahun 2025.
ICLEI - Local Governments for Sustainability adalah jaringan global lebih dari 1.750 pemerintah daerah dan wilayah yang berkomitmen dalam pembangunan perkotaan berkelanjutan. Aktif di 100+ negara, ICLEI memberikan pengaruh terhadap kebijakan keberlanjutan. Sejak tahun 2000, ICLEI bekerja bersama berbagai kota di Indonesia dalam membangun kawasan urban yang berkelanjutan secara ekologis, rendah emisi, dan memiliki ketahanan terhadap ancaman perubahan iklim. Secara khusus, ICLEI Indonesia menaruh perhatian terhadap pembangunan rendah emisi sebagai respons dari aktivitas transportasi, pemakaian energi, serta pengolahan sampah.
Program 100% Renewable Energy (RE) merupakan program yang telah dilaksanakan di berbagai negara dalam upaya percepatan energi berkelanjutan melalui optimalisasi potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Saat ini, dengan dukungan pemerintah Jerman, ICLEI Indonesia tengah mengadopsi program 100% RE di Indonesia. Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi EBT dan profil ekonomi yang terus bertumbuh, terpilih sebagai daerah yang akan bekerjasama dengan ICLEI Indonesia untuk melakukan percepatan pemanfaatan 100% RE. Pengesahan MOU/ Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Yayasan ICLEI Indonesia telah dilakukan pada tanggal 30 Maret 2020 dengan Nomor 415/75.a/KSS/2020 dan Nomor 004/MoU/ICLEI-IO/III/2020 sebagai landasan kerjasama dalam pelaksanaan program 100% Renewable Cities and Region Roadmap (100% RE) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan arahan dari Biro Kerjasama Provinsi NTB sebagai kelanjutan dari MOU/ Kesepakatan Bersama maka diperlukan adanya Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas ESDM Provinsi NTB dengan Yayasan ICLEI Indonesia yang memuat hak dan kewajiban selama pelaksaaan program dalam kurun waktu 3 tahun (2020 – 2023).
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3114x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
