DESDM NTB

Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 bertempat di Hotel Aston inn Mataram, dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP) GOLD-ISMIA Project. Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh saran dan masukan, pemahaman, serta kesepakatan dan persetujuan mengenai Kajian Teknis, Materi RAD-PPM dan Draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang RAD-PPM Provinsi NTB yang tengah disusun.
Berdasarkan data dan informasi hasil Kajian Teknis, maka terdapat 3 Bidang Prioritas pada RAD-PPM Provinsi NTB yakni : Energi, PESK dan Kesehatan. Dinas ESDM Provinsi NTB selaku OPD terkait dengan data dan informasi pada sektor Energi khususnya data terkait PLTU eksisting milik PLN maupun IPP termasuk rencana pengembangannya, sedangkan pada sektor PESK terkait dengan data pertambangan tanpa izin, izin pertambangan rakyat (IPR) eksisting, peralatan pengolahan dan bahan baku yang digunakan, dan data pengolahan emas alternatif non-merkuri  yang digunakan.
Sebagai salah seorang narasumber pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTB Bapak Syamsul Ma’rif, ST memaparkan bahwa sesuai tugas dan fungsi Dinas ESDM Provinsi NTB yang terkait aktifitas illegal mining adalah dengan melegalisasi kegiatan tersebut melalui Pengusulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP) yang meliputi juga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. Setelah WP ditetapkan oleh Menteri, maka dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktifitas pertambangan rakyat dapat dikelola dan diawasi dengan baik oleh Pemerintah, termasuk pula dengan penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.