- Oleh Administrator
- - Nov 14, 2024
- - Berita
NTB Siapkan Peta Jalan Menuju Emisi Nol Bersih Sektor Energi pada 2050: Langkah Besar untuk Ketahanan Energi dan Pembangunan Berkelanjutan
Mataram, 14 November 2024 - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mempersiapkan langkah besar menuju masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan. Dengan disahkannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 43 Tahun 2024, NTB kini memiliki peta jalan yang jelas untuk mencapai target emisi nol bersih (Net Zero Emissions) di sektor energi pada tahun 2050. Peta jalan ini menjadi acuan penting dalam mentransformasi sektor energi di NTB menuju penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
NTB, yang mencakup pulau-pulau besar seperti Lombok dan Sumbawa dengan total luas wilayah 20.150 km², menjadi rumah bagi lebih dari 5,39 juta jiwa. Namun, provinsi ini menghadapi sejumlah tantangan signifikan, termasuk ketergantungan pada bahan bakar fosil dan tingginya emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan ketenagalistrikan. Pada 2022, sebagian besar energi di NTB berasal dari gas, LPG, minyak tanah, dan kayu bakar, dengan pembangkit listrik utama menggunakan batu bara dan bahan bakar fosil lainnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB merancang peta jalan yang bertujuan mempercepat transisi energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi impor, serta menciptakan kemandirian energi yang lebih berkelanjutan. Peta jalan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian lokal, membuka lapangan kerja ramah lingkungan, dan menciptakan peluang bisnis baru.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, H. Sahdan ST, MT, "Peta jalan ini bukan hanya tentang transisi energi, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi masyarakat NTB. Dengan komitmen penuh, kami akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memenuhi target emisi nol bersih, tetapi juga membawa dampak positif pada perekonomian lokal dan menciptakan peluang bisnis baru yang ramah lingkungan."
Visi utama peta jalan ini adalah mewujudkan ketahanan energi NTB yang bersumber dari energi lokal, terbarukan, dan rendah karbon. Sementara itu, misinya mencakup pengurangan ketergantungan pada energi impor, adopsi teknologi energi terbarukan, serta penyediaan akses energi yang universal dan andal bagi seluruh masyarakat NTB.
Dalam implementasinya, peta jalan ini mencakup berbagai komponen penting, seperti profil energi NTB saat ini, proyeksi permintaan energi di masa depan, serta strategi investasi dan inovasi pembiayaan. Salah satu fokus utama adalah mempercepat adopsi pembangkit energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan biomassa, serta meningkatkan integrasi sistem energi yang berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dengan berkembangnya sektor pariwisata, terutama melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok, permintaan listrik di NTB diprediksi akan meningkat pesat. Oleh karena itu, pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi ini.
Saat ini, sistem ketenagalistrikan di NTB sebagian besar bergantung pada PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel), dengan beberapa daerah mengandalkan pembangkit hybrid atau PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro). Namun, untuk mendukung keberlanjutan dan memenuhi target emisi nol bersih, NTB perlu lebih fokus pada pengembangan energi terbarukan dan diversifikasi sumber daya energi.
H. Sahdan menambahkan, "Pencapaian target emisi nol bersih pada 2050 memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan media. Kami yakin, dengan dukungan semua pihak, NTB akan mampu menjalankan transisi energi yang berkelanjutan ini, menciptakan peluang ekonomi baru, dan mencapai ketahanan energi yang lebih baik."
Komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mencapai target ini akan diperkuat dengan peninjauan berkala setiap lima tahun dan pembaruan peta jalan jika ada perubahan signifikan dalam kebijakan energi.
Dengan disahkannya peraturan ini, NTB tidak hanya berfokus pada pencapaian target emisi, tetapi juga menempatkan provinsi ini sebagai contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam hal transisi energi yang berkelanjutan. Jika berhasil, NTB akan menjadi pionir dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau, mandiri energi, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Yudi Sutowibowo
Redaktur: Niken Arumdati
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber: desdm.ntbprov.go.id
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3115x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
