- Oleh Administrator
- - Nov 14, 2024
- - Berita
NTB Siapkan Peta Jalan Energi Bersih Menuju Emisi Nol Bersih pada 2050
Mataram, 13 November 2024 – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan langkah besar dalam upaya transisi energi dengan disahkannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 43 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan peta jalan yang bertujuan untuk mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emissions) di sektor energi pada tahun 2050. Ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan pada impor energi, serta mendorong kemandirian energi yang berkelanjutan.
Peta jalan ini mengusung visi untuk menciptakan ketahanan energi yang bersumber dari energi lokal, terbarukan, dan rendah karbon. Misi utama adalah mengurangi ketergantungan pada energi impor, mengadopsi teknologi energi terbarukan, serta menyediakan akses energi yang universal dan andal bagi seluruh masyarakat NTB.
H. Sahdan ST, MT, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, menjelaskan, “Peraturan Gubernur ini bukan hanya upaya mencapai target emisi nol bersih, tetapi juga sebagai fondasi untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau bagi NTB. Kami bertujuan mendorong perekonomian berbasis energi bersih yang akan membuka peluang bagi masyarakat dan sektor bisnis.”
Peta jalan ini mencakup komponen-komponen penting seperti profil energi NTB saat ini, proyeksi permintaan energi di masa depan, dan strategi investasi serta inovasi pembiayaan yang akan mendukung pengembangan energi terbarukan. Fokus utama adalah mempercepat pembangunan pembangkit energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa, serta memperkuat sistem ketenagalistrikan yang lebih terintegrasi.
Seiring dengan berkembangnya sektor pariwisata di Lombok, khususnya di kawasan Mandalika, permintaan listrik di NTB diperkirakan akan meningkat pesat. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur ketenagalistrikan menjadi kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi ini. "Sektor energi terbarukan adalah kunci untuk mencapai ketahanan energi berkelanjutan dan membuka peluang ekonomi baru dalam sektor pekerjaan hijau dan bisnis ramah lingkungan," tambah H. Sahdan.
Peraturan Gubernur ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan transisi energi. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk melakukan peninjauan dan pembaruan peta jalan setiap lima tahun, mengingat perkembangan kebijakan dan teknologi energi yang terus berubah.
Dengan disahkannya peraturan ini, NTB tidak hanya berfokus pada pencapaian target emisi, tetapi juga menetapkan diri sebagai pelopor dalam transisi energi yang berkelanjutan di Indonesia, dengan harapan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengembangkan sektor energi yang lebih hijau dan mandiri.
Penulis: Yudi Sutowibowo
Redaktur: Niken Arumdati
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber: desdm.ntbprov.go.id
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3115x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
