- Oleh Administrator
- - Sep 23, 2024
- - Berita
Kementerian ESDM dan Dinas ESDM NTB Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelimpahan Kewenangan Pertambangan Mineral
Mataram - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, bersama Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelimpahan kewenangan di bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan perizinan usaha pertambangan kepada pemerintah daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan pada 19 September 2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, dengan fokus mengevaluasi implementasi pelimpahan kewenangan pertambangan MBLB di daerah. Selain itu, agenda penting lainnya adalah membahas pengembangan modul aplikasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Diharapkan, evaluasi dan pengembangan modul ini dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perizinan pertambangan di NTB.
Kepala Dinas ESDM NTB, H. Sahdan, ST, MT, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelimpahan kewenangan ini bukan tanpa tantangan. Meskipun NTB memiliki potensi mineral yang besar, keterbatasan sumber daya manusia, kapasitas, dan anggaran di tingkat pemerintah daerah menjadi kendala utama dalam mengelola perizinan pertambangan secara optimal.
H. Sahdan menjelaskan sejumlah permasalahan yang dihadapi sejak pelimpahan kewenangan berlaku. Salah satunya adalah hambatan administratif dan teknis. Pengawasan teknis dan evaluasi dokumen perizinan belum berjalan secara optimal karena keterbatasan waktu Inspektur Tambang yang harus menunggu surat tugas dari kementerian. Di sisi lain, belum ada pejabat pengawas non-teknis yang ditunjuk oleh menteri, sehingga pengawasan di luar aspek teknis menjadi kurang maksimal.
Kendala lainnya mencakup keterlambatan dalam peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari eksplorasi ke operasi produksi. Banyak perusahaan tambang di NTB juga belum memiliki Kepala Teknik Tambang atau tenaga teknis yang sesuai dengan standar peraturan, yang berdampak pada rendahnya kualitas pengelolaan pertambangan.
Selain itu, masalah tumpang tindih lahan antara wilayah pertambangan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sering terjadi. Hal ini disebabkan oleh penetapan lahan oleh ATR/BPN yang dilakukan setelah WIUP diterbitkan. Minimnya koordinasi tata ruang di beberapa kabupaten/kota di NTB juga turut menjadi kendala dalam pengelolaan pertambangan.
Meski menghadapi tantangan, H. Sahdan juga menyoroti beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kesempatan bagi provinsi untuk mendapatkan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25%. Pendapatan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan untuk meningkatkan pengelolaan pertambangan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga diharapkan mampu beradaptasi dengan standar lingkungan yang semakin ketat dalam kegiatan pertambangan, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan. Dengan kebijakan yang tepat, potensi pertambangan di NTB dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, H. Sahdan berharap adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pelaksanaan pelimpahan kewenangan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berjalan efektif. Ia juga berharap permasalahan yang ada dapat segera diatasi, sehingga potensi pertambangan di NTB dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di NTB. Hal ini penting agar sektor pertambangan tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Yudi Sutowibowo
Redaktur: Niken Arumdati
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber: desdm.ntbprov.go.id
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3115x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
