DESDM NTB

Finalisasi Perubahan Renstra Perangkat Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2023

Senin 8 Maret 2021, Dinas ESDM Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Program Bapak Nurudin Diding Somantri, ST., M.Si mengikuti Rapat Finalisasi Perubahan Renstra Perangkat Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2023 di Bappeda Provinsi NTB . Dengan telah ditetapkannnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2019-2023 melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023 maka diperlukan penyesuaian terhadap dokumen Renstra SKPD. Penyesuaian dokumen Renstra SKPD mengacu kepada nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB Bapak Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si yang dalam arahannya menegaskan kembali pentingnya keselerasan antara Renstra SKPD dengan RJMD yang telah ditetapkan untuk mendukung tercapainya Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2023. Harapan Kepala Bappeda Provinsi NTB, melalui sinergitas perencanan baik itu program, kegiatan maupun sub kegiatan antar SKPD terkait dapat mendukung pencapaian setiap program strategis dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023 secara efektif dan efisien. (ah)   

 


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.