- Oleh Administrator
- - Des 11, 2020
- - Agenda
FGD IV Cross Check Pembangunan Sektor Ketenagalistrikan Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sebagai upaya memenuhi mandat UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan PP No.39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Kementerian PPN/BAPPENAS melaksanakan kegiatan Cross Check Pembangunan Sektoral Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam bentuk Forum Group Discussion pada tanggal 10 Desember 2020 bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan Cross Check tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana pencapaian pembangunan sektor ketenagalistrikan di daerah dan juga menggali kondisi permasalahan pelaksanaan kegiatan di daerah. Adapun fokus utama Cross Check adalah kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 terkait dengan Pembangunan Pembangkit, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam FGD tersebut Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Kementerian PPN/BAPPENAS, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/BAPPENAS, Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat dan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Kementerian PPN/BAPPENAS Adhi Putra Alfian mengatakan bahwa Pemerintah sangat perhatian terhadap kondisi kelistrikan daerah terlebih lagi Provinsi NTB yang oleh Pemerintah Pusat telah ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas di Kawasan Mandalika. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan energi listrik yang handal dalam rangka pelaksanaan perhelatan Moto GP pada tahun 2021 dan penyediaan listrik bagi pengembangan industri. Selain itu rasio elektrifikasi Provinsi NTB masih belum 100%, diperlukan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat terutama pada daerah-daerah yang belum terjangkau oleh jaringan listrik PLN. Pemerintah Pusat juga mendorong peningkatan penggunaan Energi Baru Terbarukan dalam pengembangan ketenagalistrikan.
Sementara pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB mengatakan bahwa kebijakan ketenagalistrikan di provinsi NTB difokuskan pada tiga hal diantaranya pertama pemenuhan hak dasar atas energi dengan menitikberatkan pada upaya pembangunan dan pengembangan listrik perdesaan bagi masyarakat kurang mampu, kedua peningkatan upaya pemanfaatan potensi energi baru terbarukan bagi wilayah yang tidak dilalui jaringan listrik PLN (off-grid) dan ketiga mendorong peningkatan upaya konservasi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan. Dalam rangka melaksanakan ketiga kebijakan tersebut Pemerintah Provinsi telah melaksanakan pembangunan ketenagalistrikan terutama pada daerah-daerah yang belum terjangkau oleh jaringan listrik PLN melalui pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan seperti PLTS, PLTMH. Sedangkan untuk masyarakat kurang mampu yang wilayahnya sudah dilalui oleh jaringan listrik namun belum mempu memasang listrik secara mandiri Pemerintah Provinsi NTB telah melaksanakan penyambungan listrik murah dan hemat bagi masyarakat miskin, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 26.482 keluarga miskin telah mendapatkan program penyambungan listrik murah dan hemat. Sampai dengan akhir 2020 masih terdapat 35 Dusun yang tersebar di 12 Desa, 9 Kecamatan dan 4 Kabupaten dengan jumlah KK 5.352.
Sementara General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa saat ini kondisi kelistrikan surplus, cadangan daya listrik sampai dengan 35% baik untuk sistem Lombok maupun untuk sistem Tambora (di Pulau Sumbawa), sedangkan rasio elektrifikasi mencapai 99,80%. Direncanakan pada tahun 2021 ada tambahan daya lagi sebesar 150 MW melalui pembangunan 2 pembangkit baru yang diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi NTB. PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat juga sedang mempersiapkan kebutuhan listrik di kawasan Mandalika.
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26159x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6965x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6221x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3114x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
