DESDM NTB

DPRD NTB Bahas Enam Raperda Prakarsa, Dinas ESDM Hadiri Rapat Paripurna

Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (6/11/2024), dengan agenda utama pembahasan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) mengenai enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H. Lalu Wijaya, dan dihadiri oleh 49 anggota DPRD bersama jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Ketua BAPEMPERDA, Ali Usman Ahim, menyampaikan paparan rinci terkait enam Raperda yang diusulkan untuk dibahas dalam rapat tersebut. Raperda-raperda ini mencakup berbagai bidang strategis, antara lain Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan, serta Raperda Jasa Konstruksi. Selain itu, terdapat pula Raperda mengenai Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Raperda Pemberdayaan dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Raperda Pengelolaan Terminal Tipe B.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Raperda usul prakarsa DPRD ini memerlukan pandangan kritis dan konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi NTB agar dapat menghasilkan Raperda yang baik, responsif, dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat NTB,” ungkap Ali Usman.

Ali Usman juga berharap agar dengan adanya usulan pembahasan enam Raperda ini, dapat terjalin tekad dan dukungan dari pimpinan DPRD, pimpinan komisi, serta pimpinan fraksi untuk memastikan agar Raperda ini dapat dibahas ke tingkat selanjutnya. “Semoga Raperda ini dapat menjadi bagian penting dalam peningkatan kinerja DPRD dan memberikan manfaat bagi negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat,” harapnya.

Dalam acara tersebut, hadir pula Ardhan Ryswari, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang mewakili Kepala Dinas ESDM. Dalam keterangannya kepada media, Ardhan menjelaskan peran penting Dinas ESDM dalam pembahasan beberapa Raperda, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa sektor kelautan, perikanan, dan sumber daya air memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi tupoksi utama Dinas ESDM.

Ardhan menambahkan bahwa dalam konteks Raperda pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, Dinas ESDM berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan.

“Sesuai arahan Kepala Dinas di berbagai kesempatan, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam, Dinas ESDM NTB akan memastikan bahwa kebijakan pengelolaan air tanah, geologi, serta energi di wilayah NTB dapat memberikan manfaat jangka panjang untuk masyarakat luas,” tegasnya.

Terkait Raperda mengenai pengelolaan sumber daya air, Ardhan menjelaskan bahwa air tanah memiliki peran vital dalam mendukung berbagai sektor kehidupan di NTB, mulai dari pertanian, perikanan, hingga kebutuhan industri. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang bijaksana agar sumber daya air dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa merusak keseimbangan ekosistem.

Selain itu, dalam pembahasan Raperda yang terkait dengan pengelolaan sumber daya geologi, Dinas ESDM juga berkomitmen untuk memperhatikan potensi sumber daya mineral yang ada di NTB, guna mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selain perwakilan dari ESDM, hadir pula perwakilan dari berbagai dinas terkait untuk mendukung pembahasan rancangan peraturan yang diusulkan, guna memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas mencakup aspek-aspek penting yang relevan dengan kepentingan publik serta perkembangan pembangunan daerah.

Penulis: Yudi Sutowibowo
Redaktur: Niken Arumdati

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber: desdm.ntbprov.go.id


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.