DESDM NTB

Diskusi dan Tanya Jawab terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Rabu 23 September 2020, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Ir. Muhammad Husni, M.Si mengikuti Diskusi dan Tanya Jawab dengan Tim Pemantau dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI terkait pengumpulan data dan informasi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Diskusi dan Tanya Jawab tersebut mengangkat isu-isu penting terkait norma dan implementasi Undang-Undang Perimbangan Keuangan yang terbagi dalam beberapa aspek antara lain askpek substansi hukum, struktur hukum/kelembagaan, pendanaan, sarana dan prasarana dan budaya hukum.

Permasalahan terkait pelaksanaan penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan keseluruhan kegiatan dalam perimbangan keuangan, kondisi umum pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat serta potensi tumpang tindih atau disharmoni antara UU Perimbangan Keuangan dengan peraturan perundang-undangan juga menjadi topik bahasan dalam diskusi tersebut. Melalui pelaksanaan diskusi dan tanya jawab, diharapkan usul, masukan dan saran terkait implementasi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah. 

 


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2026. Dinas ESDM NTB.