DESDM NTB

USULAN PENYESUAIAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT  PROVINSI NTB TAHUN 2025

 

PENGUMUMAN
Nomor : 500.10.25.7/846/DESDM/2025

TENTANG

USULAN PENYESUAIAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT 
PROVINSI NTB TAHUN 2025

Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan Penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 yang mengamanatkan penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP), yang meliputi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), serta Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia Nomor B-1741/MB.03/DJB.P/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan. 


Wilayah Pertambangan Rakyat yang diusulkan tersebut merupakan hasil usulan dari Bupati/Wali Kota Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima. Jumlah usulan WPR Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 79 blok dengan total luas 2.974 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

a.    Kabupaten Lombok Barat: 27 blok seluas 822 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
b.    Kabupaten Sumbawa Barat: 4 blok seluas 119 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), Besi (Fe), dan Mangan (Mn);
c.    Kabupaten Sumbawa: 33 blok seluas 1.646 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), Mangan (Mn), dan Pasir Besi;
d.    Kabupaten Dompu: 14 blok seluas 362 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Pasir Besi;
e.    Kabupaten Bima: 1 blok seluas 25 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).

Peta sebaran usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat terlampir sebagaimana dimaksud.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

 

KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

SAMSUDIN, S.Hut., M.Si

 

Lampiran :

- Peta Wilayah Pertambangan (WP)


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2025. Dinas ESDM NTB.