- Oleh Administrator
- - Okt 17, 2025
- - Berita
USULAN PENYESUAIAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYATÂ PROVINSI NTB TAHUN 2025
PENGUMUMAN
Nomor : 500.10.25.7/846/DESDM/2025
TENTANG
USULAN PENYESUAIAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT
PROVINSI NTB TAHUN 2025
Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan Penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 yang mengamanatkan penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP), yang meliputi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), serta Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia Nomor B-1741/MB.03/DJB.P/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan.
Wilayah Pertambangan Rakyat yang diusulkan tersebut merupakan hasil usulan dari Bupati/Wali Kota Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima. Jumlah usulan WPR Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 79 blok dengan total luas 2.974 hektare, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kabupaten Lombok Barat: 27 blok seluas 822 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
b. Kabupaten Sumbawa Barat: 4 blok seluas 119 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), Besi (Fe), dan Mangan (Mn);
c. Kabupaten Sumbawa: 33 blok seluas 1.646 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), Mangan (Mn), dan Pasir Besi;
d. Kabupaten Dompu: 14 blok seluas 362 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Pasir Besi;
e. Kabupaten Bima: 1 blok seluas 25 hektare dengan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
Peta sebaran usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat terlampir sebagaimana dimaksud.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
SAMSUDIN, S.Hut., M.Si
Lampiran :
- Peta Wilayah Pertambangan (WP)
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 25849x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6720x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6158x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3075x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
