- Oleh Administrator
- - Feb 25, 2026
- - Berita
Pemerintah Provinsi NTB Percepat Legalitas Tambang Rakyat: Empat Langkah Strategis untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Mataram, 24 Februari 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Melalui Focus Group Discussion yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Gedung Bank NTB Syariah, Pemprov NTB merumuskan langkah-langkah strategis untuk memangkas hambatan dan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
Mewakili Gubernur NTB, Sekretaris Daerah NTB H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa percepatan IPR menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Langkah ini tidak hanya untuk menjawab persoalan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga sebagai solusi atas kondisi fiskal NTB yang tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun.
"Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja," ujar Sekda Faozal.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam proses ini. "Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi 'siswa' aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., memaparkan kondisi terkini mengenai progres IPR di wilayah NTB. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang berhasil berjalan sebagai proyek percontohan. Lokasi percontohan tersebut berada di Bukit Selonong, Sumbawa.
"Proyek di Selonong ini menjadi dummy, tapi di lapangan kita masih berhadapan dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang serta masalah internal koperasi yang belum tuntas administrasinya," jelas Kadis ESDM.
Lebih lanjut, Kadis ESDM menyoroti adanya benturan regulasi antara tiga sektor utama, yaitu ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Koperasi. Perbedaan interpretasi aturan atau yang disebutnya sebagai 'tiga mazhab' ini menyebabkan proses legalisasi terhambat, sementara desakan dari masyarakat penambang terus meningkat melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.
"Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," pungkas Kadis Samsudin.
Menanggapi kompleksitas permasalahan tersebut, FGD yang diinisiasi Dinas ESDM ini berhasil merumuskan empat langkah strategis sebagai peta jalan penataan tambang rakyat di NTB.
Pertama, mengidentifikasi masalah penataan tambang secara aktual dengan memetakan secara rinci seluruh permasalahan di lapangan, mulai dari aspek teknis, lingkungan, hingga administrasi kelembagaan penambang.
Kedua, merumuskan strategi legalisasi yang transparan dengan menyusun skema percepatan perizinan yang mudah diakses masyarakat namun tetap berpegang teguh pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Ketiga, mendorong sinergi lintas sektor dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menyelaraskan interpretasi regulasi dan menciptakan iklim usaha yang pasti.
Keempat, menyusun rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan dengan merumuskan kebijakan yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan jangka panjang masyarakat.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya mempercepat terbitnya IPR, tetapi juga mendorong pembahasan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan. Menariknya, komitmen dan langkah konkret NTB dalam menata IPR ini telah menarik perhatian nasional, terbukti dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
"Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat," pungkas Sekda Faozal menutup arahannya dalam FGD tersebut.
Dengan empat langkah strategis yang telah dirumuskan, Pemprov NTB optimis dapat menyelesaikan berbagai hambatan yang selama ini mengadang proses legalisasi pertambangan rakyat. Sinergi lintas sektor dan pendampingan aparat penegak hukum menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Yudi Sutowibowo
Dokumentasi: Dinas ESDM NTB
Redaktur: Niken Arumdati
Sumber : ntbprov.go.id
Artikel ini dapat disiarkan ulang dengan mencantumkan sumber: esdm.ntbprov.go.id
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 26110x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6941x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6216x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3109x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
