- Oleh Administrator
- - Jan 14, 2026
- - Berita
Dinas ESDM NTB Gerak Cepat Ambil Langkah Strategis Pasca Insiden Tambang Ilegal di Lombok Tengah
Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menyampaikan duka cita mendalam atas insiden longsor yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Kongbawi, Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin, 12 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menegaskan bahwa tragedi ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
“Tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan lingkungan,” ujar Samsudin di Mataram, Selasa (13/1/2026).
Sebagai respons cepat, Dinas ESDM NTB mengapresiasi langkah penertiban gabungan yang telah dilakukan oleh aparat terkait. Selain itu, Dinas ESDM NTB segera mengintensifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah setempat, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pelanggan Tastura. Koordinasi ini menjadi langkah awal pembentukan tim terpadu untuk menangani kasus secara komprehensif sekaligus memperketat pengawasan di kawasan rawan aktivitas PETI.
Upaya tersebut diperkuat dengan penyiapan program terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, KPH Pelanggan Tastura, serta DLHK Kabupaten Lombok Tengah. Program ini difokuskan pada kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan risiko keselamatan dan dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Dinas ESDM NTB berharap pola kolaborasi lintas sektor yang dibangun dalam penanganan kasus di Gunung Kongbawi dapat menjadi model penanganan PETI yang dapat direplikasi di wilayah lain di Nusa Tenggara Barat.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal serta tidak terlibat dalam praktik PETI, demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.
Penulis: Yudi Sutowibowo
Dokumentasi: Dinas ESDM NTB
Redaktur: Niken Arumdati
Artikel ini dapat disiarkan ulang dengan mencantumkan sumber: esdm.ntbprov.go.id
Artikel Terpopuler
1
Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
13 Agu 2020 / 25910x dilihat
2
3
Pembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
02 Nov 2020 / 6818x dilihat
4
Pemanfaatan Energi Terbarukan Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop
01 Des 2020 / 6159x dilihat
5
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Lombok Timur
23 Feb 2021 / 3096x dilihat
Artikel Lainnya
Lihat SemuaPembersihan sumur bor menggunakan udara bertekanan
oleh Administrator / 02 Nov 2020
