DESDM NTB

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang


Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0370-621356 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Datang langsung ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB dengan cara:

1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0370) 625766;
3. Dikirim melalui e-mail: desdm@ntbprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Jl. Majapahit Nomor 40 Mataram, NTB, 83115.

C. Melakukan pelaporan secara langsung di situs Lapor.go.id.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan pembantuan dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi NTB.


NTB Prov.

KONTAK KAMI

Jl. Majapahit No.40, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83010

(0370) 621356
Copyright 2024. Dinas ESDM NTB.