Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0370-621356 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Datang langsung ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jum'at pukul 08.00 s/d 17.00 WITA);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0370) 625766;
3. Dikirim melalui e-mail: desdm@ntbprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Jl. Majapahit Nomor 40 Mataram, NTB, 83115.
C. Melakukan pelaporan secara langsung di situs Lapor.go.id.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **